Ada
faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amalan di bulan Rajab
termasuk berpuasa ketika itu.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
أَمَّا تَخْصِيصُ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ جَمِيعًا بِالصَّوْمِ أَوْ
الِاعْتِكَافِ فَلَمْ يَرِدْ فِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ شَيْءٌ وَلَا عَنْ أَصْحَابِهِ . وَلَا أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ بَلْ
قَدْ ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ . أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ إلَى شَعْبَانَ وَلَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنْ السَّنَةِ
أَكْثَرَ مِمَّا يَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ مِنْ أَجْلِ شَهْرِ رَمَضَانَ . وَأَمَّا
صَوْمُ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ فَأَحَادِيثُهُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ بَلْ مَوْضُوعَةٌ
لَا يَعْتَمِدُ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا وَلَيْسَتْ مِنْ الضَّعِيفِ
الَّذِي يُرْوَى فِي الْفَضَائِلِ بَلْ عَامَّتُهَا مِنْ الْمَوْضُوعَاتِ
الْمَكْذُوبَاتِ
”Adapun
mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau
beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini.
Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang
terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan
beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang
lebih banyak dari bulan Sya’ban jika hal ini dibandingkan dengan bulan
Ramadhan.
Adapun
melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah
berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para
ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran.
Hadits-haditsnya bukanlah hadits yang memotivasi beramal (fadhilah amal),
bahkan kebanyakannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)
So …. tidak ada yang istimewa dengan puasa di
bulan Rajab kecuali jika berpuasanya karena bulan
Rajab adalah di antara bulan-bulan haram, namun tidak ada keistimewaan bulan
Rajab dari bulan haram lainnya. Yang tercela sekali adalah jika puasanya
sebulan penuh di bulan Rajab sama halnya dengan bulan Ramadhan atau menganggap
puasa bulan Rajab lebih istimewa dari bulan lainnya. Juga tidak ada
pengkhususan berpuasa pada hari tertentu atau tanggal tertentu di bulan Rajab
sebagaimana yang diyakini sebagian orang.
Jika
memiliki kebiasaan puasa Senin-Kamis, puasa Daud, atau puasa ayyamul biid, maka
tetap rutinkanlah di bulan Rajab. Bahkan bulan Ramadhan semakin dekat, maka
segeralah qodho puasa Ramadhan yang ada jika memang masih ada utang puasa.
Semoga Allah beri taufik untuk tetap beramal sholih.
Riyadh-KSA, 29 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (01/06/2011)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

0 komentar: