Soal:
Sisa makanan yang tersangkut di antara gigi jika baru terasa ketika sedang shalat apakah boleh ditelan?
Jawab:
Tidak boleh ditelan. Orang yang menelan sisa makanan di gigi maka batal shalatnya dan puasanya. Namun jika ia kesulitan untuk menyingkirkannya yaitu karena sulit dikeluarkan (sehingga tertelan, pent.), semoga itu tidak mengapa.
Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/38519
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel www.Muslim.Or.Id
Fatwa: Sisa Makanan Di Gigi Ketika Berpuasa
aisybe
blog ini terinspirasi sebuah hadits "Orang yang palin Alloh cintai adalah yang paling bermanfaat". and, i wanna be it
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: